Padang (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam menyusul meningkatnya dampak banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di berbagai wilayah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 yang berlaku selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Keputusan tersebut diambil setelah laporan menunjukkan sedikitnya 13 kabupaten dan kota terdampak bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem. Pemerintah menilai status tanggap darurat diperlukan agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama terkait mobilisasi logistik, penggunaan alat berat, serta pengerahan personel.
Pemprov Sumbar juga menyatakan bahwa status ini menjadi dasar untuk mengusulkan dana siap pakai (DSP) kepada BNPB. Selama masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan tujuh langkah penanganan, termasuk pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat di seluruh titik bencana.
Untuk mempercepat koordinasi, Kantor BPBD Sumbar ditetapkan sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus command center provinsi. Seluruh informasi bencana, operasi lapangan, dan pelaporan kejadian akan dihimpun dan disinkronkan melalui posko tersebut.
Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, menyampaikan bahwa 13 daerah yang terdampak meliputi Kota Padang, Solok, Padang Panjang, Pariaman, Bukittinggi, serta sejumlah kabupaten seperti Solok, Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, Lima Puluh Kota, dan Pasaman Barat. Ia menyebut dampak bencana kali ini sebagai yang paling parah sepanjang 2025, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp4,9 miliar.
Padang Pariaman menjadi daerah dengan dampak terberat, dengan 3.326 rumah terendam banjir dan 13 unit di antaranya hanyut. Sementara di Kabupaten Agam, sejumlah titik longsor menutup akses jalan, mengancam permukiman, dan memaksa dilakukan evakuasi warga.







Komentar