Jakarta (Riaunews.com) – DPR RI diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini disampaikan Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, mengingat waktu yang semakin mendesak menjelang berlakunya KUHP baru.
Dalam keterangannya di RRI Pro 3, Sabtu (15/11/2025), Andi Asrun menegaskan bahwa RUU KUHAP telah melalui proses panjang, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga pemerintahan, serta organisasi masyarakat sipil di bidang hukum dan HAM. “RUU tersebut sudah melalui pembahasan panjang dengan berbagai kalangan. Saat ini sudah saatnya DPR mengesahkannya,” ujarnya.
Ia menilai pengesahan RUU KUHAP merupakan kebutuhan mendesak karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, KUHAP sebagai hukum acara harus selaras dengan KUHP yang menjadi hukum materiil. RUU KUHAP terbaru juga disebut telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern, seperti keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sehingga diyakini dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak-hak para pihak sesuai prinsip due process of law.
Dari sisi legislasi, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyepakati RUU KUHAP untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno bersama pemerintah pada Kamis (13/11/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut berlangsung sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Ia memaparkan bahwa terdapat 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke paripurna, termasuk pengaturan hukum acara pidana yang selaras dengan nilai-nilai KUHP baru. Substansi tersebut menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sebagai bagian dari upaya pemulihan keadilan substantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Selain itu, RUU juga menegaskan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang lebih proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan. RUU ini turut memuat perbaikan terhadap pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum, serta penguatan koordinasi antarlembaga demi meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan.
“Poin lainnya adalah penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, serta perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan,” ujar Habiburokhman dalam rapat bersama pemerintah.







Komentar