Jakarta (Riaunews.com) – Industri kosmetik nasional tengah menghadapi tantangan serius di tengah pesatnya pertumbuhan pasar dan kemajuan teknologi digital. Salah satu masalah utama yang mencuat adalah maraknya peredaran kosmetik ilegal dan produk palsu, terutama melalui platform e-commerce yang berkembang pesat.
Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Yanne Sukmadewi, mengatakan kemudahan akses perdagangan daring justru membuka celah bagi masuknya produk kosmetik ilegal dari luar negeri. Padahal, nilai pendapatan industri kosmetik Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp151 triliun, dengan pertumbuhan rata-rata 4,4 persen per tahun sepanjang 2023–2028.
“Salah satu tantangan adanya kosmetik ilegal dan palsu, ketika e-commerce makin maju, ternyata masuk produk dari luar negeri yang ilegal,” ujar Yanne dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap produk impor ilegal, terutama yang berasal dari China dengan harga sangat murah dan berpotensi menekan industri lokal. “Impor murah jadi masalah serius, bisa mematikan pasar dalam negeri,” tambahnya.
Untuk menekan peredaran produk ilegal, Perkosmi bersama BPOM dan Bea Cukai membentuk satuan tugas (task force) khusus guna menindaklanjuti temuan kosmetik ilegal di pasar. “Kami sinergi dengan BPOM dan Bea Cukai, membentuk task force bersama Deputi IV BPOM,” jelas Yanne.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap peredaran kosmetik ilegal. Ia menilai sektor kosmetik memiliki potensi ekonomi besar dan tidak boleh dibiarkan dirugikan oleh praktik curang. “Kosmetik ini bisnis besar. Kalau perlu, kita bersama dorong aparat untuk menindak dan melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.







Komentar