Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan hasil besar dalam pemberantasan narkotika. Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp15,26 miliar.
Aset yang disita terdiri dari uang tunai, surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025). Dari rumahnya, polisi menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di lemari pakaian.
“Tersangka H alias Asen ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan happy five,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (11/11/2025). Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, dan buku catatan transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan H mendapatkan barang dari rekannya MR alias Abeng, yang sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah pengembangan, polisi berhasil menangkap MR alias Abeng di lokasi yang sama pada 30 Oktober lalu. “Dari pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku sudah lima kali bertransaksi dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa MR alias Abeng juga melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba dengan menyalurkan dana ke rekening atas nama istrinya, S, yang kini berstatus DPO. Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, surat berharga, serta tiga bidang tanah seluas total enam hektare. Aset lain yang tengah ditelusuri meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit 2.560 meter persegi, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, serta dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan bandarnya,” tegas Kombes Putu.







Komentar