Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mempercepat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sebelumnya bernama PD SPRH. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidikan masih berjalan aktif sejak dimulai pada 8 Juli 2025.
“(Penyidikan) masih berjalan,” ujar Ade, Rabu (5/11/2025).
Ade menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK RI,” jelasnya.
Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN). Hasil audit ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jika proses audit rampung, Polda Riau memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.







Komentar