Jakarta (Riaunews.com) – Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemangkasan durasi perjalanan ibadah haji dari 41 hari menjadi 30 hari. Usulan ini dinilai mampu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan efisiensi waktu keberangkatan dan pemulangan jemaah haji dapat berdampak signifikan terhadap penghematan biaya. Ia menilai masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi yang saat ini mencapai 41 hari tergolong terlalu lama.
“Nanti setelah ini kita bergerak, mungkinkah dilakukan 30 hari? Kalau sekarang kan rata-rata 41 hari. Kalau mungkin 30 hari akan signifikan penurunan,” ujar Marwan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2025).
Marwan menilai penyesuaian durasi haji tersebut sangat mungkin dilakukan melalui diplomasi dan koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Ia berharap Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk dapat berperan aktif melobi agar masa ibadah haji bisa disesuaikan menjadi 30 hari.
“Dari dahulu Komisi VIII sudah meminta pemerintah, 41 hari itu kelamaan, 30 hari cukup sebetulnya,” tegasnya. Menurut Marwan, pemangkasan durasi perjalanan haji akan berpengaruh langsung terhadap pengurangan biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi—tiga komponen terbesar dalam struktur BPIH.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Angka tersebut turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji pada tahun sebelumnya







Komentar