Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan atas Dugaan Korupsi Proyek Hotel

Korupsi381 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi menahan H Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013–2014.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Siak. “Tersangka H Muslim ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasi Pidsus Resky Pradhana Romly serta disaksikan langsung oleh Kajari Kuansing, Sahroni. Penahanan dilakukan berdasarkan Nota Pendapat JPU Nomor Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ujar Sunardi. Kasus ini berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan.

Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel dari APBD. Dalam pembahasan anggaran, H Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah.

Audit BPK dan BPKP menemukan adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Hotel yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp46,5 miliar itu rampung pada 2015, namun hingga kini tak pernah difungsikan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan.

“Penegakan hukum ini adalah bukti komitmen Kejari Kuansing dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan publik,” tegas Sunardi.

Komentar