Kejari Kampar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan KUR Rp72 Miliar

Kampar, Korupsi339 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Rabu (15/10/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan. “Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif, dijadikan agunan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang,” ungkap Jackson.

Lima lokasi yang digeledah antara lain Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, rumah NS, rumah ARD, dan rumah AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar serta Kecamatan Koto Kampar Hulu. Selain barang elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait pembayaran angsuran para debitur yang dikelola oleh tim pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.

“Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan segera disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta sebagai bahan pembuktian di pengadilan,” tambah Jackson. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan lima orang tersangka, yakni pimpinan bank periode 2021–2024 berinisial AH, Penyelia Pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB, dua Analis Kredit Standar masing-masing berinisial AP dan SA, serta Asisten Analis Kredit Standar berinisial FP. Berkas perkara kelimanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka diduga membuat sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana kredit. Agunan berupa SKT palsu digunakan untuk memuluskan pencairan dana. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp72 miliar.