Hakim Soroti Perubahan Keterangan Adik Wabup Rohil soal Pinjaman Rp6 Miliar Dana PI SPRH

Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyoroti perubahan keterangan Jhon Travolta, adik Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, terkait pinjaman Rp6 miliar yang diduga bersumber dari dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Perubahan keterangan itu terungkap saat Jhon bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, Selasa (9/6/2026).

Majelis hakim mempertanyakan perbedaan keterangan Jhon dengan saksi sebelumnya, Makhruflis. Dalam persidangan terdahulu, Makhruflis menyebut Jhon yang mengajukan pinjaman. Namun Jhon awalnya mengaku justru ditawari pinjaman oleh Makhruflis. Setelah hakim menyatakan akan mengonfrontasi keterangannya dengan saksi lain, Jhon akhirnya mengakui bahwa dirinya memang mengajukan permohonan pinjaman tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Jhon menjelaskan dana Rp6 miliar digunakan untuk kebutuhan usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaannya. Ia mengaku menjanjikan bagian keuntungan sebesar Rp190 juta per bulan kepada Makhruflis dari keuntungan usaha sekitar Rp300 juta per bulan serta berkomitmen mengembalikan pinjaman dalam waktu satu tahun.

Hakim juga menyoroti legalitas transaksi tersebut. Jhon mengakui pinjaman Rp6 miliar hanya didukung kuitansi tanpa perjanjian kerja sama maupun dokumen hukum lainnya. Keterangan itu memicu teguran majelis hakim karena saksi tidak mampu menjelaskan dokumen perusahaan maupun dasar administrasi transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.

Jhon mengaku baru mengetahui uang yang diterimanya diduga berasal dari dana PI PT SPRH setelah diperiksa penyidik. Ia juga menyatakan seluruh pinjaman Rp6 miliar tersebut telah dikembalikan kepada Makhruflis.

Dalam perkara ini, Rahman didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode 2023–2024. Berdasarkan audit BPKP, dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI senilai Rp551,47 miliar itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.