Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan instrumen hukum internasional tentang tata kelola royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini sebagai upaya membangun ekosistem musik yang adil agar para pencipta mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Unsur publisher right untuk karya jurnalistik juga turut dimasukkan dalam usulan tersebut.
“Inisiasi ini kita dorong demi kemajuan ekosistem musik nasional. Kalau nilai ekonomi tidak dirasakan oleh pencipta, maka sulit bagi mereka untuk terus berkarya,” ujar Supratman dalam pertemuan daring bersama para duta besar Indonesia, Selasa (14/10/2025).
Usulan bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kemenkumham, Kemlu, Kemenbud, dan Kemenparekraf. Menurut Supratman, proposal ini tidak akan bertentangan dengan hukum di negara lain, tetapi justru menciptakan keadilan dalam distribusi royalti antaranggota WIPO.
Supratman menegaskan, keberhasilan proposal Indonesia sangat bergantung pada dukungan diplomatik. Ia meminta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk aktif memperjuangkan inisiatif ini di forum multilateral. “Kemenkumham menjadi pendobrak, tapi para diplomat kita yang akan memainkan peran strategis,” ujarnya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menjelaskan terdapat tiga pilar utama dalam proposal tersebut. Pertama, tata kelola royalti global yang transparan dan diawasi secara hukum. Kedua, sistem distribusi berbasis pengguna (user-centric payment) yang lebih adil. Ketiga, penguatan lembaga manajemen kolektif antarnegara anggota WIPO agar pengelolaan royalti lintas batas menjadi efisien.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Hal senada disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang menilai reformasi tata kelola royalti penting untuk memastikan keadilan dan pemerataan manfaat ekonomi digital bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik.







Komentar