Ketua Ormas PETIR Ditangkap Polda Riau karena Dugaan Pemerasan Perusahaan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR berinisial JS. Ia diduga melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah kafe hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin malam (13/10/2025).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. “Inisial JS kami amankan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JS diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan ormas yang mengatasnamakan perjuangan hak masyarakat. Namun, posisi tersebut justru disalahgunakan untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau.

“JS kerap menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang agar pemberitaan terkait perusahaan tidak diekspos ke media,” jelas Sunhot.

Dari hasil operasi, JS diketahui menuntut uang sebesar Rp250 juta kepada salah satu perusahaan. Korban yang merasa tertekan akhirnya menyanggupi memberikan Rp150 juta sebagai uang damai. Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta dari dalam tasnya.

Saat ini, penyidik Polda Riau masih mendalami kasus tersebut. JS dijerat dengan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Komentar