Pemprov Riau Resmi Riau Cabut Izin Bar HW Live House

Pekanbaru, Utama111 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut izin operasional Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin tersebut mulai berlaku 11 Oktober 2025, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Langkah tegas ini dilakukan setelah tim gabungan Pemprov Riau dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.

Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan kekecewaannya atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis bagi tempat hiburan tersebut. Menurutnya, penerbitan izin tanpa koordinasi langsung dengan dirinya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti melanggar, diberi sanksi semua,” tegas Abdul Wahid, Sabtu (11/10/2025). Ia juga meminta Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi terhadap proses pemberian izin dan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam tersebut.

Gubernur menegaskan, kedua instansi terkait seharusnya melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum menerbitkan rekomendasi agar tidak terjadi pelanggaran administratif. “Saya minta proses rekomendasi dan izin dilakukan sesuai ketentuan agar tidak memicu polemik di masyarakat,” ujarnya.

Surat Elektronik Pencabutan Sertifikat HW Live House (Dok. Riau Media Center)

Surat resmi pencabutan izin, yang ditandatangani oleh Plt Kepala DPMPTSP Riau, menyebut bahwa sertifikat standar usaha HW Live House telah dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan pencabutan izin ini, Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban sosial, terutama dalam pengelolaan tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Komentar