Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bakal memprioritaskan pembayaran tunda bayar atau utang kepada pemerintah kabupaten/kota maupun pihak ketiga yang sudah bekerja untuk Pemda. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyebut Gubernur Abdul Wahid menginstruksikan agar pembayaran dilakukan dengan sistem First In First Out (FIFO).
“Siapa yang lebih dulu memasukkan berkas pembayaran ke BPKAD, itu yang lebih dulu dibayarkan. Prinsipnya untuk memberikan rasa keadilan,” kata Syahrial, Senin (29/9/2025).
Syahrial menegaskan Pemprov kini mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola belanja. Dengan begitu, pemerintah dapat menentukan mana yang bisa diefisienkan dan mana yang wajib diprioritaskan untuk dibayar.
Ia juga meluruskan anggapan keliru bahwa pembayaran tunda bayar harus mendapat persetujuan gubernur. Menurutnya, mekanisme pencairan tetap mengacu pada aturan keuangan daerah. “Pekerjaan dengan pihak ketiga melalui kontrak adalah tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Jadi mereka yang wajib memastikan pembayarannya,” jelas Syahrial.
Syahrial menekankan kepala OPD maupun KPA harus mengetahui detail kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Ia meminta agar setiap OPD aktif memastikan daftar utang yang menjadi prioritas.
Selain itu, ia juga meminta bendahara umum daerah, termasuk Kepala BPKAD dan Kabid Perbendaharaan, aktif berkoordinasi dengan OPD. “Dengan begitu, posisi keuangan bisa dibahas bersama untuk menentukan pembayaran tunda bayar yang menjadi prioritas di masing-masing OPD,” tutupnya.







Komentar