Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan aturan tersebut hampir final dan tinggal menunggu pengesahan.
Agung menjelaskan, Perda Disabilitas sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Perda bagi Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru akan segera kami sahkan. Sekarang sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Perda ini nantinya memberi jaminan kesetaraan kesempatan kerja sekaligus mengatur pembiayaan dan fasilitasi peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas. Agung menegaskan komitmen Pemko untuk membuka peluang kerja dan usaha bagi kelompok ini.
“Banyak penyandang disabilitas yang bekerja keras mencari nafkah. Pemko berkomitmen mendukung agar peluang mereka dalam berusaha semakin terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan penyandang disabilitas, Marjoni, menyambut positif langkah Pemko Pekanbaru. Ia menilai regulasi ini sudah lama dinantikan. “Kami sangat gembira dengan wacana pengesahan Perda Disabilitas ini. Semoga dengan disahkannya Perda ini, kami mendapat kesempatan lebih besar untuk menggunakan keterampilan kami,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Perda tersebut, Pemko Pekanbaru berharap penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh hak setara, tetapi juga ruang untuk berdaya secara ekonomi dan sosial.







Komentar