KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Eks Menag Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Korupsi, Nasional304 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Menurut KPK, barang bukti yang dikumpulkan penyidik masih belum lengkap sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti dari berbagai travel. Di Jakarta sudah ada aliran dana dan keterkaitannya, namun bukti itu masih terpisah-pisah dan belum sempurna,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Asep menegaskan, alur perintah dalam kasus ini sudah jelas, merujuk pada terbitnya SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani Yaqut. SK tersebut dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota tambahan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam SK tersebut, pembagiannya berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke haji khusus dan berpotensi menjadi ajang praktik koruptif. “Kalau SK sudah ditandatangani dan diedarkan, maka secara logika pasti diketahui. Pertanyaannya, mengapa pembagian itu bisa beredar jika tidak ada instruksi?” jelas Asep.

Sebagai contoh, KPK telah mengantongi barang bukti dari pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, yang memperoleh 122 kuota haji khusus. Namun jumlah itu masih kecil dibandingkan total sekitar 10 ribu jemaah haji khusus atau 8.400 kuota reguler yang dialihkan. “Dari KB baru satu. Lalu yang lainnya tersebar di seluruh Indonesia. Ini yang butuh waktu untuk kami telusuri,” ujar Asep.

Saat ini KPK mulai melakukan penyidikan terhadap agen travel haji di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kendala utama mengapa belum ada tersangka adalah kami masih melengkapi bukti dan keterangan terkait penggunaan kuota serta aliran uangnya,” pungkas Asep.

Komentar