Pemko Pekanbaru Siapkan MoU Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh pusat perbelanjaan dan ritel modern terkait penghentian penggunaan kantong plastik. Nantinya, konsumen tidak lagi mendapat kantong plastik saat berbelanja.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan MoU tersebut akan melibatkan jaringan ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan sejumlah toserba. “Ini kita akan membuat MoU terbaru agar tidak lagi menjual kantong plastik,” ujar Agung, Minggu (21/9).

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pemko mewujudkan Pekanbaru sebagai green city. Sebelumnya, Agung juga telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko untuk menggunakan tumbler guna mengurangi pemakaian plastik.

Selain larangan kantong plastik, Pemko juga tengah menyiapkan kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Kerja sama tersebut ditargetkan tidak hanya menghasilkan listrik dari pengolahan sampah, tetapi juga mendatangkan keuntungan melalui perdagangan karbon.

“Sebentar lagi kita akan launching kerja sama pengelolaan TPA menjadi TPA yang betul-betul green city,” kata Agung.

Ia menegaskan Pemko Pekanbaru terus mencari terobosan inovatif untuk mendukung tercapainya program green city dan berharap dukungan penuh masyarakat dalam menyukseskan langkah tersebut.

Komentar