Kaji Ulang Kewenangan, Prabowo Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri

Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Prabowo Subianto dipastikan segera membentuk Komisi Reformasi Polri sebagai langkah awal merespons desakan publik dan aspirasi tokoh bangsa terkait pembenahan institusi kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan komisi tersebut akan dilantik dalam satu hingga dua hari ke depan. Komisi diberi mandat untuk menyusun berbagai rumusan reformasi Polri, termasuk pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan.

“Komisi ini akan merumuskan berbagai gagasan perubahan terhadap Polri untuk nantinya diserahkan kepada Presiden,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, hasil kajian komisi akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sudah berlaku lebih dari dua dekade. “Undang-undang ini harus disesuaikan dengan keadaan sekarang dan tuntutan rakyat,” jelas Yusril.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi koalisi tokoh lintas agama dan tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Dalam pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Kamis (11/9), GNB menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri.

“Presiden menyambut baik aspirasi GNB dan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat,” kata Pendeta Gomar Gultom, anggota GNB. Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, gagasan reformasi Polri sebenarnya sudah dirancang Presiden, dan masukan GNB menjadi penguat rencana tersebut. Publik kini menaruh harapan agar reformasi ini tidak berhenti pada wacana, melainkan menghasilkan perubahan nyata.

Komentar