Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Slamet Budi Hartadji, terkait percakapan WhatsApp yang diduga berisi persekongkolan pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020.
“Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Prabowo (BP), dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto (RS). Keduanya ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut negara merugi Rp205,14 miliar dalam kasus ini. Kerugian timbul dari pembayaran lahan di Bakauheni senilai Rp133,73 miliar dan lahan di Kalianda senilai Rp71,41 miliar yang tidak dapat dialihkan ke PT Hutama Karya.
Kasus bermula pada April 2018, ketika BP baru menjabat Direktur Utama PT Hutama Karya. Ia memperkenalkan pemilik PT STJ, Iskandar Zulkarnaen, untuk menawarkan lahan di Bakauheni. BP lalu menugaskan Rizal Sutjipto membeli lahan tersebut dengan alasan mengandung batu andesit. Namun, pengadaan lahan ini tidak tercantum dalam RKAP 2018 dan dilakukan tanpa SOP maupun penilaian independen dari KJPP.
Hingga 2020, PT Hutama Karya telah membayar Rp205,14 miliar untuk 120 bidang lahan di Bakauheni dan Kalianda. Namun lahan itu tidak pernah dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian negara. KPK juga telah menyita 122 bidang tanah, 13 lahan milik PT STJ dan Iskandar Zulkarnaen, serta satu unit apartemen di Bintaro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar