Jakarta (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia memastikan pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers.
KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal BPK pada 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Asep menegaskan bahwa perkembangan kasus akan segera diumumkan. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” ujarnya.







Komentar