Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan

Nasional, Utama290 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditetapkan sebesar Rp65,5 juta per bulan setelah tunjangan perumahan Rp50 juta resmi dihapus sejak 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi partai politik sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain tunjangan perumahan, Dasco menegaskan DPR juga akan melakukan evaluasi pemangkasan fasilitas, seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Sementara itu, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dipastikan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan.

Berdasarkan rincian, gaji pokok anggota DPR tercatat Rp4,2 juta ditambah tunjangan jabatan Rp9,7 juta serta sejumlah tunjangan lain, dengan total Rp16,7 juta. Sementara tunjangan konstitusional, termasuk biaya komunikasi intensif, honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, mencapai Rp57,4 juta.

Dengan penghasilan bruto Rp74,2 juta dikurangi pajak penghasilan 15% sebesar Rp8,6 juta, maka gaji bersih atau take home pay anggota DPR kini Rp65,5 juta per bulan.

Komentar