Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Korupsi, Nasional230 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019–2023. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9).

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta Selatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem yang mengenakan rompi tahanan warna pink digiring ke mobil tahanan. Kejagung menyatakan ia akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari terhitung mulai 4 September hingga 23 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Ia juga menegaskan Nadiem melanggar tiga aturan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan kasus dugaan korupsi Google Cloud yang juga menyeret nama Nadiem tetap berjalan. Menurutnya, status tersangka Nadiem dalam kasus Chromebook tidak akan menghentikan proses hukum di KPK.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Pada 2023, perkara ini sempat menjadi sorotan publik karena pengadaan senilai triliunan rupiah itu ditengarai penuh kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga distribusi.