Pekanbaru (Riaunews.com) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015. “Keduanya diduga melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip Good and Clean Government hingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR,” ujar Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).
Menurut penyidik, Rahman dan Debby mengelola keuangan perusahaan tanpa dasar analisis dan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sah. Setelah diangkat melalui RUPS Luar Biasa, keduanya memimpin pembentukan anak perusahaan PT SPR Langgak yang bekerja sama dengan PT Kingswood Capital Limited (KCL) dalam pengelolaan Blok Migas Langgak berdasarkan kontrak produksi jangka 20 tahun sejak 2010.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan keuangan PT SPR dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel, termasuk kesalahan pencatatan overlifting yang menyebabkan kerugian perusahaan. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS.
Selain menahan kedua tersangka di Rutan Bareskrim, polisi juga menyita sejumlah aset berupa tanah, mobil, uang tunai, serta melakukan pemblokiran terhadap 12 aset lain yang ditaksir senilai Rp50 miliar. Total nilai kerugian dan aset terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp84 miliar.
“Sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Kami masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini,” pungkas Kombes Bhakti.