Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah resmi memperpanjang masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, dengan menambahkan pendidikan taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari sistem wajib belajar nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pendidikan anak usia dini sekaligus membangun karakter sejak dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan program tersebut akan mulai diterapkan tahun depan. “Jumlahnya berapa, volumenya berapa, nanti bisa disampaikan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, yang menilai kebijakan wajib belajar 13 tahun sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional. “Rencana ini harus mendapat perhatian dan pemahaman semua pihak,” tegasnya.
Menurut Lestari, pembentukan kemampuan dasar anak di usia dini menjadi fondasi penting dalam membangun generasi masa depan yang unggul. Ia menyoroti pentingnya pendidikan karakter, literasi, dan numerasi yang kuat sejak PAUD.
Sebagai catatan, Indonesia sebelumnya menerapkan wajib belajar 9 tahun (SD dan SMP), lalu diperpanjang menjadi 12 tahun pada 2015 (SD hingga SMA). Kini, kebijakan baru ini menambah satu tahun lagi di tingkat TK untuk memperkuat kesiapan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat sekitar 30,2 juta anak usia dini (0–6 tahun) di Indonesia, atau sekitar 10,91 persen dari total penduduk. Data ini sejalan dengan pandangan UNICEF, yang menegaskan bahwa layanan PAUD berperan krusial dalam membentuk kemampuan kognitif, sosial, dan emosional anak sejak dini.