Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Vape Berisi Obat Bius Etomidate

Jakarta (RIaunews.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru penyalahgunaan obat bius etomidate yang dijual dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape. Meski etomidate belum termasuk dalam kategori narkotika, polisi menegaskan praktik tersebut tetap akan ditindak karena peredarannya ilegal.

“Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetren,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Eko menjelaskan, etomidate merupakan obat bius yang digunakan dalam dunia medis. Namun belakangan, zat ini dimanipulasi oleh jaringan peredaran gelap untuk dijual sebagai cairan vape. “Kenapa jaringan pakai ini? Karena bisa dijual bebas dan dipakai pengguna, sementara secara hukum belum bisa dikategorikan sebagai pelaku narkotika,” jelasnya.

Meskipun belum masuk dalam daftar narkotika, Bareskrim tetap akan menindak peredarannya karena tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Intinya etomidate tetap kita tindak. Bapak Kabareskrim kemarin sudah mengeluarkan perintah,” tegas Eko.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait untuk mengusulkan agar etomidate dimasukkan ke dalam kategori narkotika atau psikotropika agar penegakan hukumnya lebih kuat.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas kandungannya. Selain berisiko terhadap kesehatan, pengguna juga bisa terjerat hukum apabila terbukti menggunakan atau mengedarkan produk ilegal tersebut.