Pekanbaru (Riaunews.com) – Meski larangan kendaraan bertonase besar masuk ke pusat Kota Pekanbaru sudah diberlakukan, masih ada saja truk yang mencoba melanggar aturan tersebut. Rabu (3/9/2025) pagi, sebuah truk besar kedapatan melintas di Jalan Soebrantas.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan petugas langsung turun tangan untuk menghentikan laju truk tersebut. “Kami tidak akan ragu menindak kendaraan yang melanggar aturan ini. Truk besar itu langsung diminta kembali ke jalan lingkar lewat Kubang yang sudah disediakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan larangan kendaraan bertonase besar masuk kawasan inti kota sudah berlaku sejak Agustus 2025. Aturan itu diberlakukan demi menjaga keselamatan sekaligus kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama.
Truk besar hanya diperbolehkan melintas di ruas utama kota pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini diputuskan dengan alasan keselamatan pengendara, karena jalur padat pada siang hari dinilai rawan kecelakaan jika dilalui kendaraan berat.
Dishub Pekanbaru menegaskan akan terus mengawasi serta menindak tegas pelanggaran serupa. Khairunnas juga mengimbau pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan jalan lingkar yang telah disediakan pemerintah kota







Komentar