Brussels (Riaunews.com) – Pemerintah Belgia memastikan akan mengakui kedaulatan Palestina sebagai negara merdeka pada sidang Majelis Umum PBB akhir September 2025. Pernyataan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, melalui unggahan di platform X pada Selasa (2/9).
“Palestina akan diakui oleh Belgia dalam sidang PBB! Sanksi tegas sedang dijatuhkan kepada pemerintah Israel,” tulis Prevot. Belgia juga akan menjadi penandatangan Deklarasi New York yang mendorong solusi dua negara, yaitu berdirinya Palestina berdampingan secara damai dengan Israel.
Prevot menyebut pemerintahnya telah menyiapkan 12 sanksi terhadap Israel. Di antaranya larangan impor produk dari permukiman Israel, peninjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan Israel, serta penetapan para pemimpin Hamas sebagai persona non-grata di Belgia. Ia menegaskan setiap bentuk antisemitisme maupun glorifikasi terorisme akan dikutuk dengan tegas.
Menurutnya, langkah ini diambil karena situasi terkini di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang disebutnya sebagai “tragedi kemanusiaan”. Prevot menuduh pemerintah Israel melakukan kekerasan yang melanggar hukum internasional. “Ini bukan tentang menghukum rakyat Israel, tetapi memastikan pemerintah mereka menghormati hukum internasional dan kemanusiaan,” ujarnya.
Belgia juga menegaskan komitmennya terhadap rekonstruksi Palestina. Prevot menambahkan negaranya akan mendorong langkah-langkah baru di tingkat Eropa yang menarget Hamas, sekaligus memperkuat inisiatif Belgia dalam memerangi antisemitisme.
Sejumlah negara lain juga menyatakan niat mengakui kemerdekaan Palestina pada sidang PBB mendatang, di antaranya Australia, Kanada, Prancis, Malta, dan Portugal. Inggris menyatakan akan melakukan langkah serupa jika Israel tidak memenuhi syarat tertentu. Pemerintah Israel menolak keras rencana ini dan menyebutnya sebagai “penghargaan terhadap terorisme.”
Komentar