Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL Axiata. Tidak sampai 24 jam setelah laporan diterima, tiga pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31) ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan keberhasilan ini membuktikan kesigapan aparat dalam merespons tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan penyedia layanan vital. “Sejak laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam tempo singkat para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (1/9).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan para pelaku beraksi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda: tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu unit mobil Avanza warna silver metalik yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Pengungkapan kasus bermula dari alarm sistem perusahaan yang mendeteksi perangkat tower tidak terhubung. Setelah teknisi mengecek lokasi, diketahui telah terjadi pencurian. Melalui penyelidikan cepat dan informasi masyarakat, keberadaan para pelaku terlacak hingga akhirnya diamankan. “Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Yohn.







Komentar