Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu dengan 29 Paket Barang Bukti

Kampar (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Kampar berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SA (25), warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Dusun Simpang Raya, Desa Naga Beralih, Selasa (26/8/2025), setelah polisi menerima laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, SA ditangkap saat tertidur di kamar rumahnya setelah tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam botol redoxone dan plastik bening. “Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Naga Beralih,” ujar Kapolsek, Rabu (27/8/2025).

Dalam interogasi awal, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial RE yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat SA dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. “Siapapun yang terlibat, pasti kami tindak tegas,” tegasnya.