Jakarta (Riaunews.com) – Petugas gabungan menggerebek kios pulsa milik seorang pedagang berinisial PP di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). Dari penggerebekan itu, petugas menemukan ratusan obat terlarang yang dijual tanpa resep dokter.
Camat Jagakarsa Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan setelah warga resah dan melapor soal dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Babinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, dan tokoh masyarakat mendapati pelaku menjual obat keras di balik kios pulsa.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 597 tablet tramadol, 236 tablet THP, 87 tablet alprazolam 1 mg, serta berbagai obat keras lain. Seluruh obat langsung dimusnahkan di tempat, sementara pelaku didata dan diimbau agar tidak kembali berjualan obat tanpa izin.
Santoso menegaskan penertiban mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan obat terlarang, terutama bagi remaja, serta meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa di wilayah Jagakarsa.







Komentar