Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agensi perjalanan haji terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Banyak lah,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.
Asep menjelaskan, agensi perjalanan besar mendapatkan jatah lebih banyak dari alokasi 10.000 kuota haji khusus pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. “Kalau travel yang besar dapatnya lebih besar, kalau kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10,” ujarnya.
Kuota haji khusus itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Berdasarkan SK tersebut, kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara, yang sementara ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai pembagian kuota tambahan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.







Komentar