Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi

Kuantan Singingi (RiauNews.com) – Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Hilir Seberang, Kamis (14/8/2025) malam. Pelaku bernama Ade Putra (37) ditangkap setelah polisi menempuh perjalanan kaki sejauh enam kilometer menyusuri rawa.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya aktivitas PETI di Kuantan Hilir. Saat personel tiba di lokasi pertama sekitar pukul 23.30 WIB, para pelaku melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

“Penangkapan dengan cara berjalan kaki menyisir hamparan pinggir rawa kurang lebih enam kilometer agar tidak mencurigakan menuju titik lokasi selanjutnya,” ujar Anom, Jumat (15/8/2025).

Pada pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Tiga rekannya melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Karena kondisi medan berlumpur dan hujan, petugas membawa pelaku ke Polres Kuansing pada pukul 07.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu pipa, empat lembar karpet, satu spiral, dan satu unit dulang.

Komentar