Hukuman mati bagi empat terdakwa kasus 73 Kg Narkotika di Siak

Hukum & Kriminal393 Dilihat

Siak (RiauNews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti total 73 kilogram. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang Cakra PN Siak, Kamis (14/8/2025).

Vonis mati dijatuhkan kepada Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Keempatnya diadili dalam empat perkara terpisah dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jumlah barang bukti yang sangat besar ini, yaitu 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau setara 50.000 butir, menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa. Bisa kita bayangkan apabila narkotika sebanyak ini berhasil diedarkan, berapa banyak masyarakat yang akan kehilangan masa depan,” kata Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).

Kasus ini berawal dari operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Petugas menemukan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi di dalam mobil Wuling Confero putih.

Berdasarkan persidangan, Epi Saputra dan Safrudis mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari Iyan yang masih buron, sementara Satria Adi Putra direkrut oleh Ijal. Ketiganya bekerja sama mengirim narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru untuk diserahkan kepada Syafril di Kabupaten Siak. Syafril mengaku diperintah oleh bosnya bernama Iwan.

Majelis Hakim menilai kejahatan ini tergolong extraordinary crime karena berdampak luas terhadap generasi bangsa. “Vonis mati merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Hibrian.

Komentar