Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih pada tahap awal dan belum naik ke penyidikan.
“Kasus Google Cloud relatif masih baru, masih baru,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8/2025).
Asep mengatakan, penyelidik KPK masih memperdalam sejumlah hal, termasuk memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 7 Agustus 2025. “Beberapa pihak nanti akan kami panggil untuk menambah informasi yang sudah ada pada kami. Nah, ditunggu saja,” katanya.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani pada 30 Juli 2025, serta mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan perkara ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Namun, lembaga antirasuah itu juga mengusut dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.







Komentar