Jakarta (RiauNews.com) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menangani dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izinnya telah dicabut, yaitu BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa dan BPRS Gebu Prima. Penutupan dilakukan karena pemilik dan pengurus bank gagal melakukan perbaikan keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti lemahnya tata kelola BPR. Ia menyebut sejak 2005, sudah 143 bank dilikuidasi, mayoritas BPR. Menurutnya, BPR penting dalam mendukung UMKM, terutama di daerah.
Puteri mendorong BPR melakukan transformasi sesuai UU PPSK. UU tersebut memungkinkan BPR memperluas usaha, termasuk layanan transfer, valuta asing, dan penawaran efek, dengan bantuan teknologi informasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sistem IT untuk BPR. Uji coba akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum diterapkan ke 100 BPR. LPS telah menganggarkan Rp160 miliar untuk program ini.
Puteri juga mengingatkan soal tantangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan, seperti risiko keamanan data dan kejahatan siber. Ia mendorong regulasi yang kuat agar pemanfaatan AI bisa aman dan optimal.







Komentar