Lidya Suryani: Perlu penguatan integritas dan independensi hakim melalui mekanisme pengawasan

Denpasar (RiauNews.com) – Guna menyusun regulasi komprehensif yang mengatur jabatan hakim secara menyeluruh, Badan Keahlian DPR RI menggelar Konsultasi Publik Uji Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim di Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali, Jumat (25/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keahlian DPR RI, Lidya Suryani Widayati, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim secara utuh. Ia menyebut pengaturan mengenai hakim masih tersebar dalam berbagai regulasi seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, dan sistem peradilan umum.

“Tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur lengkap tentang jabatan hakim dari aspek rekrutmen, pembinaan, hingga pengawasan. Sementara, institusi lain seperti kepolisian sudah memiliki UU tersendiri,” kata Lidya saat diwawancarai Parlementaria.

Badan Keahlian DPR memilih Universitas Mahendradatta sebagai lokasi kegiatan untuk menjaring masukan dari wilayah Indonesia bagian tengah dan sebagai tindak lanjut kerja sama antara lembaga tersebut dengan kampus. Lidya menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan partisipasi bermakna karena bersifat independen dan bebas konflik kepentingan.

Dalam paparannya, Lidya juga menekankan perlunya memperkuat integritas dan independensi hakim melalui pengawasan dan peningkatan kesejahteraan. Ia menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai langkah strategis yang membutuhkan dasar hukum yang kuat.

“Selama ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengikuti sistem PNS. Jika ingin menjaga integritas dan profesionalisme, maka kita perlu membenahi kesejahteraan melalui regulasi yang layak,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sistem keuangan dan kepegawaian hakim perlu diperbarui. Ia menjelaskan bahwa hakim saat ini direkrut melalui jalur CPNS dan tetap berstatus PNS, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip independensi lembaga peradilan.

“Jika kita ingin hakim benar-benar independen, maka status kepegawaiannya tidak boleh lagi berada di bawah sistem PNS,” ujarnya.

Prof. Yanto juga menyoroti stagnasi gaji hakim yang tidak mengalami kenaikan selama lebih dari satu dekade.

“Gaji PNS naik hampir setiap tahun. Sementara gaji hakim tidak mengalami kenaikan dari 2012 hingga 2025. Baru tahun ini dinaikkan,” ungkapnya.

Badan Keahlian DPR RI menggelar kegiatan ini sebagai bagian dari penyusunan RUU Jabatan Hakim yang melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan. DPR menargetkan agar regulasi baru ini mampu mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem kehakiman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Komentar