Indragiri Hulu (RiauNews.com) — Polres Indragiri Hulu menetapkan Kepala Desa Alim, berinisial EP, sebagai tersangka karena menjual kawasan hutan produksi terbatas (HPT) secara ilegal. EP diduga mengesahkan surat keterangan tanah (SKGR) atas lahan negara yang kemudian dibakar dan dijadikan kebun sawit.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa penyidik mengungkap kasus ini setelah mendeteksi titik panas (hotspot) di Desa Alim melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu segera turun ke lokasi dan menemukan empat hektare hutan terbakar dengan api masih menyala.
“Tim langsung menyelidiki asal-usul lahan dan menemukan bahwa lahan itu sebelumnya dijual oleh RMS, lalu dilegalkan secara ilegal oleh Kepala Desa EP melalui dua surat SKGR,” ungkap Fahrian dalam konferensi pers, Senin (21/7).
Polisi menelusuri transaksi tersebut dan menangkap tiga tersangka pada Minggu malam (20/7), yaitu RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim). Polisi juga menyatakan bahwa VP, pihak yang mengelola lahan, masih buron.
Menurut Fahrian, EP menerima imbalan Rp500.000 untuk setiap surat SKGR yang ia terbitkan kepada pembeli lahan hutan. Polisi menyita barang bukti berupa dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan.
“Kami juga menangkap RP, pelaku pembakaran yang diduga sebagai eksekutor utama di lapangan,” tambah Fahrian.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana atas pendudukan hutan dan aktivitas perkebunan ilegal.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan lingkungan, terutama yang melibatkan pejabat publik. Penegakan hukum ini menjadi langkah penting untuk mencegah karhutla selama musim kemarau,” tegas Kapolres.







Komentar