Jakarta (RieuNews.com) – Terkait kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/07/2025)
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusan juga meminta Tom membayar denda Rp 750 juta, atau subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Diakhir sidang, Tom Lembong menyatakan akan mendiskusikan terlebih dahulu putusan majelis hakim dengan penasehat hukumnya. “Tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasehat hukum,” ujar Tom.
Putusan sidang tersebut mengacu kepada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar