AS Berlakukan Tarif hingga 36 Persen untuk Impor dari Indonesia Mulai 1 Agustus

Utama954 Dilihat

Washington (Riaunews.com) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung Trump dalam surat resmi kepada para pemimpin Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand pada Senin (7/7).

Dalam surat tersebut, Trump menyatakan bahwa barang-barang dari Indonesia akan dikenai tarif baru sebesar 32 persen. Sementara itu, Kamboja dan Thailand masing-masing dikenai tarif 36 persen, dan Bangladesh sebesar 35 persen.

Trump juga memperingatkan bahwa negara-negara yang mengambil langkah balasan terhadap tarif ini akan menghadapi peningkatan tarif tambahan dari AS. “Jika ada pembalasan, tarif kami akan dinaikkan lebih tinggi dari tarif yang sudah diumumkan,” tulisnya.

Tak hanya Asia Tenggara dan Asia Selatan, Trump juga menargetkan negara-negara di Eropa Timur. Dalam surat kepada Presiden Serbia Aleksandar Vucic, Trump mengumumkan bahwa produk asal Serbia akan dikenakan tarif sebesar 35 persen. Sementara barang-barang dari Bosnia akan dikenai tarif 30 persen, seperti tertuang dalam suratnya kepada Ketua Kepresidenan Bosnia, Zeljka Cvijanovic.

Trump menegaskan bahwa upaya negara-negara tersebut untuk menghindari tarif melalui pengiriman ulang (re-export) akan tetap dikenai tarif lebih tinggi. Ia menegaskan kembali posisinya terhadap praktik perdagangan yang dianggap merugikan Amerika.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan dagang agresif yang selama ini menjadi ciri khas pemerintahan Trump, dengan tujuan melindungi industri domestik AS dari persaingan luar negeri. Namun, para pengamat memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu ketegangan dagang baru dan membebani hubungan ekonomi bilateral.

Komentar