Polisi Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Empat Tersangka Diamankan

Utama788 Dilihat
sebahagian barang bukti yang disita polisi

Pekanbaru (RiauNews.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2) dini hari, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah barang bukti emas ilegal dan uang tunai turut diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang beredar di media sosial tentang adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan.

“Tim penyidik Subdit IV langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade dalam keterangan pers, Kamis (27/2).

Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik PETI tersebut. Syamsul Bahri alias Ca’un berperan sebagai pemilik usaha pembakaran emas, sedangkan Alfino Dinata alias Fino berperan sebagai kasir. Dua tersangka lainnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim, diketahui sebagai pendulang emas.

“Ada juga tiga orang lainnya yang sempat diamankan, namun dari hasil gelar perkara, status mereka ditetapkan sebagai saksi,” tambahnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas pentolan seberat 254,48 gram, uang tunai sebesar Rp212.522.000, serta peralatan pembakaran emas seperti tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, tembikar, dan buku catatan transaksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade.

Komentar