KPK Percepat Penyidikan Korupsi Kuota Haji, 12 Saksi Diperiksa

Korupsi, Nasional214 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pada Senin (17/11/2025), lembaga antirasuah itu memeriksa 12 saksi di Gedung Merah Putih, termasuk 10 pimpinan agen travel haji dan umrah, satu konsultan, serta satu karyawan swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran praktik penyimpangan distribusi kuota haji tambahan 2024. Para saksi tersebut berasal dari berbagai perusahaan travel, di antaranya PT Magna Dwi Anita, PT Amanah Wisata Insani, PT Al Amin Universal, PT Malika Wisata Utama, PT Ghina Haura Khansa Mandiri, hingga Travel Maslahatul Ummah Internasional.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Sejumlah langkah investigatif telah dilakukan, termasuk pemeriksaan pejabat Kementerian Agama, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penggeledahan di kediaman Yaqut, kantor Ditjen PHU, rumah ASN Kemenag, dan sejumlah kantor travel.

Penyidik mendalami dugaan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 orang tidak sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dari aturan 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus, KPK menemukan indikasi perubahan menjadi 50%:50% melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Perubahan ini diduga terjadi karena adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan para pelaku usaha travel.

KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dalam penerbitan SK tersebut, yang menyebabkan sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. Perubahan ini membuat sejumlah agen travel diduga memperoleh keuntungan besar dari selisih biaya perjalanan haji khusus.

Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah yang semestinya dijalankan secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.

Komentar