Siak (Riaunews.com) – Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan telah mengajukan usulan kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin operasional PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Selain itu, Pemkab Siak juga mengusulkan adanya addendum terhadap luasan lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tersebut.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Tumang dengan PT SSL yang kembali mencuat beberapa waktu lalu. “Sudah kita sampaikan ke Kementerian Kehutanan. Karena kewenangan kami hanya sebatas permohonan addendum luasan atau pencabutan izin PT SSL,” ujar Afni kepada media, Selasa (7/10/2025).
Afni menegaskan, keberadaan perusahaan itu sejak awal justru menimbulkan banyak permasalahan di daerahnya. “Sejak perusahaan ada, cuma membawa mudharat aja untuk rakyat Siak,” tegasnya. Ia juga menuturkan bahwa tim dari Kementerian Kehutanan telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun hasilnya belum diumumkan.
“Ini bukan semata urusan izin perusahaan, tapi menyangkut marwah negeri kita. Siak negeri bertuan, dan harga diri itu tidak bisa diukur dengan materi,” ujar Afni.
Dukungan terhadap langkah Bupati Siak juga datang dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak. Ketua Umum DPH LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, menyatakan lembaganya berdiri di belakang pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak masyarakat.
Menurut Arfan, konflik antara masyarakat Tumang dan PT SSL telah berlangsung lebih dari dua dekade. “Banyak masalah yang muncul, mulai dari krisis keadilan, kriminalisasi, hingga kerusakan ekologi karena hutan dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi. Termasuk krisis marwah adat di Tumang sebagai kampung tua,” pungkasnya.







Komentar