Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi Istana dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun itu disebut murni penegakan hukum.
“Tidak ada (intervensi Istana). KPK murni penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Fitroh menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi bergantung pada kecukupan alat bukti. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti sesuai aturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, meski kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tersangka belum diumumkan. Penyidik disebut masih fokus memastikan terpenuhinya unsur pasal serta menghitung kerugian negara.
Menurut Asep, penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dan aliran dana dalam distribusi kuota haji khusus 2024. Penelusuran melibatkan pejabat Kementerian Agama, asosiasi, hingga agen travel haji dan umrah.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang membuat, hingga siapa yang mengumpulkan dan menerima uang, itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme meski tekanan publik untuk segera mengumumkan tersangka semakin tinggi.







Komentar