Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah agensi perjalanan haji tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Praktik ini disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam pengelolaan kuota.
“Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam. Ia menegaskan, agensi perjalanan sangat bergantung pada Kemenag untuk memperoleh kuota haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus dalam tahap penyelidikan.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang tidak sesuai dengan aturan perundangan.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jamaah reguler.







Komentar