Jakarta (Riaunews.com) – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji. Fadlul diperiksa selama lebih dari enam jam pada Selasa (2/9/2025).
Fadlul menegaskan dirinya hadir sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang sebelumnya telah disampaikan dalam tahap penyelidikan. “Apa yang kami berikan keterangan sebagai saksi merupakan dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Ia menyatakan komitmennya mendukung penuh KPK dalam penegakan hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana haji. “Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk penegakan undang-undang dan peraturan,” kata Fadlul.
Meski enggan merinci jumlah maupun materi pertanyaan, ia menegaskan sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. “Silakan ditanya ke penyidik. Yang penting kita sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana pembagian jemaah haji reguler dan khusus tidak sesuai proporsi yang diatur undang-undang.
Seharusnya kuota dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Lembaga antikorupsi juga tengah mendalami dugaan aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.







Komentar