Pekanbaru (Riaunews.com) – Aksi pencurian kabel instalasi listrik di Jalan Pelajar, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial RT setelah sepeda motor yang ditinggalkannya di lokasi kejadian menjadi petunjuk untuk mengungkap identitasnya.
Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel instalasi listrik pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Petugas yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi kejadian. Di sana ditemukan satu unit sepeda motor Honda Supra dan rangkaian instalasi kabel listrik yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Namun, terduga pelaku sudah melarikan diri,” kata Zaini dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Sepeda Motor Tertinggal Jadi Petunjuk
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek Dumai Timur memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian. Petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Teladan, Kelurahan Jaya Mukti.
“Pada Selasa (3/11) sekitar pukul 11.00 WIB, tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT,” ungkap Zaini.
Saat menjalani pemeriksaan, RT mengakui telah mencuri kabel instalasi listrik tersebut.
Korban Rugi Sekitar Rp1 Juta
Zaini menjelaskan, korban baru mengetahui kabel instalasi listrik miliknya hilang setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berdinas jaga di Mapolsek Dumai Kota. Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung pulang untuk memeriksa kondisi di sekitar rumahnya.
“Korban mendapati kabel instalasi listrik yang sebelumnya diletakkan di samping pintu belakang rumah sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Dumai Timur,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra dan satu rangkaian instalasi kabel listrik meter elektronik sebagai barang bukti.
Saat ini, RT telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.






Komentar