Kampar (Riaunews.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Polisi menangkap S di rumahnya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Keempat anak yang diduga menjadi korban masing-masing berusia 10, 8, 11, dan 12 tahun.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mencari keberadaan terduga pelaku.
“Usai menerima laporan, dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Setelah itu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” jelas I Gede.
Terungkap Setelah Anak Bercerita kepada Orang Tua
Menurut keterangan polisi, dugaan kasus tersebut terungkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, salah satu orang tua korban berinisial W pergi ke warung bersama anaknya.
Dalam perjalanan, anak tersebut menceritakan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku. Korban juga menyebut sejumlah temannya diduga mengalami kejadian serupa.
W kemudian menanyakan informasi tersebut kepada T, orang tua salah satu teman anaknya yang juga mengikuti kegiatan mengaji. T menyampaikan bahwa anaknya pernah bercerita mengenai dugaan sentuhan pada bagian tubuh sensitif yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Saat ditanya, T mengatakan bahwa anaknya juga pernah bercerita kepadanya bahwa bagian tubuh sensitif anaknya diduga pernah disentuh oleh ustaz tersebut,” terang I Gede.
Setelah memperoleh informasi itu, para orang tua korban mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, menurut polisi, S tidak mengakui tuduhan tersebut. Para orang tua kemudian melaporkan dugaan kejadian itu ke Polres Kampar.
Polisi Dalami Dugaan Pencabulan
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan S. Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama personel yang didukung Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.
“Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar I Gede.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut dan memastikan seluruh fakta serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu.







Komentar