Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Cerenti mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Desa Koto Peraku, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (2/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RN dan RP.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Salah seorang di antaranya juga diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Koto Peraku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Cerenti Ipda Toni dengan melaporkannya kepada Kapolsek Cerenti. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama Ps Kanit Intelkam dan sejumlah personel diperintahkan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan RN dan RP di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dengan berat kotor 4,92 gram serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Peralatan
Debi mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan enam bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 4,92 gram.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua kaca pirex, dua telepon seluler, 13 plastik klip bening kosong, satu bong, korek api, dua jarum suntik, sedotan plastik serta sejumlah barang lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ujar Debi, Sabtu (3/10/2026).
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong turut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap RN dan RP. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.
Dua Terduga Pelaku Diproses Hukum
Debi mengatakan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Cerenti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cerenti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara tersebut, RN dan RP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih diproses pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.







Komentar