Oleh Nasti Sakinah, S.Kom
Wacana kuliah gratis hingga perguruan tinggi negeri kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN disiapkan secara cepat dan bertahap. Pemerintah sedang menghitung kebutuhan anggaran dengan mempertimbangkan pendapatan UKT, IPI jalur mandiri, serta sumber pendapatan PTN lainnya.
Pelaksanaannya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBN dan dirancang agar berkelanjutan. Tim khusus dipimpin Menko PMK Pratikno akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum pemerintah menetapkan tahapan pelaksanaannya. (Setneg.go.id, 23/09/2026)
Pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sekitar Rp824 triliun pada 2027 untuk mendukung program pendidikan gratis, dari sekolah hingga rencana kuliah gratis di PTN. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut anggaran tersebut berasal dari alokasi pendidikan 20% APBN dan tersebar di pemerintah pusat maupun daerah. (kompas.com/24/09/2026).
Angka Rp824 triliun adalah total anggaran pendidikan 2027, bukan anggaran khusus untuk kuliah gratis. Pemerintah masih menghitung kebutuhan dan skema pembiayaan kuliah gratis di PTN.
Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan gratis. (bbc.com, 24/09/2026)
Sekilas, kebijakan ini tentu terdengar menggembirakan. Mahasiswa tidak lagi dibebani biaya kuliah. Namun, benarkah persoalan pendidikan selesai hanya dengan menggratiskan biaya kuliah?
Gratis, Namun Sistemnya Tetap Sama
Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Sebab, yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistem pendidikan yang berlaku.
Selama pendidikan ditempatkan dalam kerangka investasi ekonomi dan dikelola dengan prinsip otonomi perguruan tinggi, biaya pendidikan tetap menjadi persoalan.
Terlebih, PTN-BH memiliki ruang pengelolaan dan pendanaan yang lebih mandiri artinya struktur pembiayaan PTN yang semakin mendorong kampus mencari sumber pendapatan sendiri.
Karena itu, program kuliah gratis perlu dilihat bukan hanya dari nominal biaya yang dibayar mahasiswa, tetapi juga dari bagaimana negara membangun sistem pendidikan dan menjamin pembiayaannya.
Pemerintah sendiri menghadapi persoalan kemampuan fiskal. Artinya, keberlanjutan program sangat berkaitan dengan kapasitas anggaran negara dan keputusan kebijakan pada masa mendatang.
Lalu bagaimana jika pembiayaan pendidikan dikaitkan dengan dana hasil korupsi?
Pengembalian aset hasil korupsi memang penting bagi negara. Namun, menjadikannya sebagai sumber pembiayaan utama pendidikan tentu tidak dapat menjadi fondasi yang terus-menerus, sebab dana tersebut bergantung pada adanya kasus dan keberhasilan pemulihan aset.
Pendidikan Bukan Komoditas
Islam memandang pendidikan bukan sebagai komoditas yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan pendidikan bagi rakyat dan menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut. Pembiayaannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya korupsi yang berhasil dirampas, apalagi pada pergantian rezim atau kepentingan elektoral.
Sumber pembiayaan negara dalam Islam berasal dari pengelolaan berbagai pos Baitulmal, termasuk harta kepemilikan umum, sesuai ketentuan syariah. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar, negara memiliki sumber pemasukan yang bersifat lebih struktural dan berkelanjutan.
Di sinilah letak perbedaan mendasarnya. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan sangat mudah dipengaruhi pertimbangan anggaran, investasi, pasar, dn kemampuan individu. Sementara dalam Islam, pendidikan ditempatkan sebagai bagian dri tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, pendidikan bukan sekadar program yang menarik secara politik, melainkan amanah yang harus ditunaikan negara.
Bukan Sekadar Kuliah Gratis, tetapi Sistem Pendidikan Islam
Persoalannya bukan hanya apakah kuliah gratis atau berbayar. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem apa yang menjamin pendidikan benar-benar menjadi hak rakyat dan kewajiban negara?
Islam memiliki konsep pendidikan yang tidak berhenti pada akses ke bangku kuliah, tetapi bertujuan membentuk manusia berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, solusi pendidikan tidak cukup dengan mengganti skema pembayaran. Diperlukan perubahan sistem secara menyeluruh agar negara benar-benar berfungsi sebagai raa’in, pengurus dan pelindung rakyat.
Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara menyeluruh membutuhkan institusi negara yang menjalankannya. Negara dengan standarisasi Islam dipahami dalam literatur politik Islam sebagai metode penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Dengan demikian, perjuangan menghadirkan pendidikan yang benar-benar menjadi tanggung jawab negara tidak cukup berhenti pada tuntutan “kuliah gratis”. Yang diperlukan adalah perubahan paradigma: pendidikan bukan komoditas, rakyat bukan konsumen, dan negara bukan sekadar regulator.
Pendidikan adalah amanah. Negara wajib mengurusnya. Dan Islam tlah memberikan aturan bagaimana amanah tersebut ditunaikan.







Komentar