Gepeng dan Pak Ogah Masih Marak, DPRD Pekanbaru Minta Perda Ketertiban Sosial Disosialisasikan

Pekanbaru, Sosial17 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gelandangan dan pengemis (gepeng) masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Selain gepeng, aktivitas pak ogah juga masih terlihat di beberapa lokasi putar balik atau U-turn.

Pantauan CAKAPLAH.com, Senin (28/9/2026), gepeng terlihat di perempatan Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, serta perempatan Mal SKA dan sejumlah titik lainnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Ia juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perhubungan (Dishub) segera menertibkan gepeng dan pak ogah.

“Kota Pekanbaru ini punya Perda No 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Kami minta Perda ini benar-benar disosialisasikan ke masyarakat,” kata Andry.

DPRD Minta Penertiban Dilakukan Berkelanjutan

Andry mengatakan Perda Nomor 12 Tahun 2008 mengatur larangan memberikan uang atau sumbangan secara langsung kepada gepeng di jalanan, terutama di persimpangan lampu merah.

Pelanggar yang memberikan uang kepada gepeng dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Menurut Andry, aturan tersebut perlu diterapkan untuk mencegah aktivitas gepeng serta eksploitasi anak dan lansia.

“Perda ini kan dibuat untuk mencegah maraknya aktivitas gepeng dan eksploitasi anak atau lansia. Ini yang harus diterapkan,” harapnya.

Andry menilai kebiasaan masyarakat memberikan uang kepada pengemis juga dapat membuat aktivitas tersebut terus berlangsung. Karena itu, Dinsos diminta menyosialisasikan aturan secara masif, termasuk di lokasi yang selama ini menjadi tempat aktivitas gepeng dan pak ogah.

“Pastinya, penertiban harus dilakukan kontinu, tidak bisa hanya sekali dua kali saja,” katanya.

Dinsos Imbau Warga Tak Beri Uang

Kepala Dinsos Pekanbaru Junaedy sebelumnya juga mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada gepeng yang beraktivitas di persimpangan jalan.

“Kami menilai pemberian uang secara langsung justru dapat membuat aktivitas tersebut terus berlangsung dan berpotensi menarik lebih banyak gepeng ke persimpangan jalan, orang Pekanbaru ini terlalu banyak yang dermawan,” kata Junaedy, Kamis (23/9/2026).

Junaedy mengatakan mayoritas gepeng yang terjaring dalam penertiban merupakan warga pendatang dari luar Pekanbaru. Mereka menjadikan sejumlah persimpangan sebagai lokasi meminta-minta kepada pengendara.

Sebagian gepeng juga menjalankan modus berjualan tisu di sekitar lampu merah.

“Rata-rata, mereka itu ber-KTP di luar Pekanbaru. Itu kebiasaan mereka. Bukan untuk mencari nafkah saja, tetapi untuk cari kaya,” ucap Junaedy.

Karena itu, Dinsos meminta masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada gepeng di persimpangan jalan. Menurut Junaedy, pemberian uang dapat membuat aktivitas tersebut terus berulang.

“Kalau diberi, mereka akan terus datang. Karena itu, kami mengajak warga untuk tidak memberikan uang kepada gepeng di persimpangan jalan,” pungkasnya.

Komentar