Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkotika di wilayah Riau. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta barang mengandung etomidate sebanyak 2.127 mililiter.
Nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp70,25 miliar. Dua orang yang diamankan yakni Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keduanya diduga menjalankan perintah seorang pengendali berinisial Aman alias “Brother” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Alfi Ditangkap Saat Bawa Paket Diduga Narkotika
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Unit V di bawah pimpinan Kompol Tohar kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Hingga Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Alfi Agus Ryan. Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan barang yang dibawanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika. Alfi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal dan tujuan barang tersebut.
Tohir Diamankan, Pengendali Masuk DPO
Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan Tohir yang diduga turut berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan Alfi dan Tohir diduga menjalankan perintah Aman alias “Brother”. Polisi kini menetapkan Aman sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita sabu seberat 21.258 gram, 25.607 butir ekstasi, serta etomidate sebanyak 2.127 mililiter.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan keberadaan pengendali yang masuk dalam daftar pencarian orang.







Komentar